Daftar Persyaratan Dokumen Adminduk
Sesuai Permendagri Nomor 108 dan 109 Tahun 2019, persyaratan pengurusan kependudukan kini jauh lebih mudah dan ringkas tanpa surat pengantar RT/RW.
Persyaratan Perekaman Baru (Usia 17 Tahun):
- • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin.
- • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- • Datang langsung ke kantor kecamatan domisili atau Mall Pelayanan Publik Kabupaten Nganjuk untuk foto, rekam iris mata, dan sidik jari (biometrik).
- • Mengenakan pakaian rapi berkerah (bukan kaos oblong).
Persyaratan Penggantian KTP Rusak / Hilang:
- • KTP Rusak: Membawa fisik KTP-el lama yang rusak + Fotokopi KK.
- • KTP Hilang: Surat Keterangan Kehilangan Asli dari Polsek setempat + Fotokopi KK.
- • Tidak perlu perekaman ulang bila sidik jari sudah terekam di sistem.
- • Waktu penyelesaian: 1 hari kerja (selama persediaan blanko tersedia).
Persyaratan Berkas:
- • Keluarga Baru (Pecah KK Karena Menikah): Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan dan KK lama kedua pihak.
- • Penambahan Anak: Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS + KK orang tua.
- • Perubahan Elemen Data (Pendidikan, Pekerjaan, Golongan Darah): Bukti pendukung sah (Ijazah terakhir, SK Pekerjaan, surat ket. donor darah).
- • Dokumen dicetak di kertas putih HVS A4 80 gram dengan QR Code tanda tangan digital yang sah (tanpa perlu legalisir).
- • Anak Usia 0 – 5 Tahun: Cukup fotokopi Akta Kelahiran dan fotokopi KK orang tua (tanpa pasfoto). Diterbitkan otomatis bersama Akta Kelahiran.
- • Anak Usia 5 – 17 Tahun Kurang 1 Hari: Fotokopi Akta Lahir, fotokopi KK, dan pasfoto anak ukuran 2x3 atau 3x4 (2 lembar) berlatar merah/biru.
- • Berfungsi untuk pendaftaran sekolah, buka rekening bank anak, periksa ke faskes, dan diskon merchant mitra Disdukcapil di Nganjuk.
- • Surat Keterangan Kelahiran asli dari Dokter / Bidan / Rumah Sakit / Desa.
- • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir / asli.
- • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el kedua orang tua.
- • Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi kelahiran (tetangga/kerabat).
- • Melalui program inovasi, pemohon akan menerima 3 dokumen sekaligus: Akta Kelahiran, KK Baru, dan KIA secara cuma-cuma.
- • Surat Keterangan Kematian asli dari Rumah Sakit / Puskesmas / Kepala Desa / Lurah.
- • KTP-el asli dan Kartu Keluarga asli orang yang meninggal dunia.
- • Fotokopi KTP-el pelapor (ahli waris).
- • Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- • Output: Akta Kematian + KK baru yang sudah diperbarui statusnya + KTP-el pasangan (Cerai Mati).
- • Pindah Keluar Nganjuk: Kartu Keluarga asli pemohon + KTP-el pemohon. Mengisi formulir alamat tujuan lengkap. SKPWNI diterbitkan dengan QR Code BSrE.
- • Pindah Datang ke Nganjuk: Membawa lembar SKPWNI asli dari Disdukcapil daerah asal + KTP-el asli.
- • Catatan: Tidak diperlukan lagi surat pengantar RT/RW atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan Online SEDUDO & IKD
Urus dokumen kependudukan dari mana saja tanpa perlu mengantre di loket.
Aplikasi SEDUDO Online
Sistem Elektronik Dokumen Kependudukan Nganjuk Terpadu
Layanan web mandiri untuk pengajuan: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Sinkronisasi NIK online.
Langkah Penggunaan:
- Buka peramban di HP / Komputer Anda.
- Registrasi akun menggunakan NIK, Nomor KK, dan Nomor WhatsApp aktif.
- Pilih jenis dokumen dan unggah foto berkas persyaratan yang jelas (JPG/PDF).
- Petugas verifikator memvalidasi dokumen secara daring.
- File dokumen PDF ber-barcode TTE resmi dikirim langsung ke email pemohon. Cetak mandiri di kertas HVS A4 80gr.
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Aplikasi Resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri
Ubah KTP fisik Anda menjadi KTP digital di ponsel Android & iOS. Lengkap dengan Kartu Keluarga, Kartu Vaksin, NPWP, BPJS Kesehatan, dan Data Pemilih Pemilu.
Cara Aktivasi di Nganjuk:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store / App Store.
- Isi NIK, email aktif, nomor HP, lalu lakukan swafoto (face recognition).
- Pindai QR Code aktivasi di kantor kecamatan terdekat, Mall Pelayanan Publik Kabupaten Nganjuk, atau bus keliling Jebol Master.
- Buka email untuk verifikasi PIN 6 digit dan aplikasi IKD Anda siap digunakan!
Tempat Pelayanan Disdukcapil di Kabupaten Nganjuk
Pilih lokasi pelayanan terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Dinas Dukcapil Kab. Nganjuk
Jl. Dermojoyo No. 30, Kel. Payaman, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk 64418.
Jam Buka: Senin - Kamis 07.30 - 15.30 | Jumat 07.30 - 14.30 WIB.
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Nganjuk
Jl. Lingkar Barat Sukomoro, Nganjuk (Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Fasilitas: Antrean Digital, Ruang Laktasi, Playground Anak, Akses Kursi Roda.
20 Kantor Kecamatan se-Nganjuk
Tersedia di seluruh kantor camat: Bagor, Baron, Berbek, Gondang, Jatikalen, Kertosono, Lengkong, Loceret, Nganjuk, Ngetos, Ngluyu, Ngronggot, Pace, Patianrowo, Prambon, Rejoso, Sawahan, Sukomoro, Tanjunganom, Wilangan.