PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”
Ditetapkan di Nganjuk sebagai wujud ketaatan terhadap amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.
Nganjuk, 2 Januari 2026
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Nganjuk
Drs. GATUT SUGIARTO, M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19680514 199403 1 004
5 Janji Mutu Pelayanan Disdukcapil
- • Tepat Waktu: Dokumen diterbitkan sesuai batas waktu standar SOP (1 - 3 hari kerja).
- • Tanpa Biaya: 100% Bebas biaya retribusi dan bebas calo perantara.
- • Transparan: Persyaratan dokumen jelas dan dapat dipantau statusnya secara online.
- • Inklusif: Fasilitas prioritas untuk lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
- • Responsif: Aduan masyarakat ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam kerja.
Kompensasi Keterlambatan Pelayanan
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, apabila pelayanan kami melebihi waktu standar SOP karena kelalaian petugas teknis, pemohon berhak mendapatkan:
- 1. Permohonan maaf resmi dari Pejabat Pengawas Pelayanan.
- 2. Prioritas pencetakan dokumen langsung di loket utama.
- 3. Pengantaran dokumen langsung ke alamat domisili pemohon oleh petugas pos/kurir Disdukcapil (Gratis biaya antar).