1. Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta dapat memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban.
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Badan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu Visi yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk sama dengan Visi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yaitu :
Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Dari Visi tersebut kemudian dijabarkan kedalam Misi, adapun Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk adalah :
2. Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, profesional dan akuntabel (accountable) demi masyarakat Kabupaten Nganjuk yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan.
3. Meningkatkan kualitas, pelayanan dan mutu pendidikan dan kesehatan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
4. Meningkatkan keberpihakan pemerintah dalam peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan potensi lokal serta sektor produktif lain berbasis teknologi tepat guna.
5. Meningkatkan kebanggaan terhadap kesenian, kebudayaan dan kearifan lokal yang mampu mendorong pembangunan sektor pariwisata.
6. Infrastruktur publik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan perlindungan dari bencana.
Panduan Perilaku BerAKHLAK Disdukcapil Nganjuk
1. Berorientasi Pelayanan
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; Melakukan perbaikan tiada henti.
2. Akuntabel
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
3. Kompeten
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan regulasi kependudukan; Membantu orang lain belajar; Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4. Harmonis
Menghargai setiap warga negara apapun latar belakangnya; Suka menolong orang lain; Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
5. Loyal
Memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI dan Pemerintah yang sah; Menjaga rahasia data pribadi kependudukan warga.
6. Adaptif & Kolaboratif
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan zaman digital; Terbuka bekerjasama dengan OPD, RSUD, Puskesmas, dan Pengadilan Agama.