Komitmen Nol Pungli & Perlindungan Whistleblower
WBS adalah sarana bagi masyarakat dan pegawai untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, pungutan liar, percaloan, benturan kepentingan, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan Disdukcapil Nganjuk. Identitas Pelapor dijamin 100% AMAN & DIRAHASIAKAN.
Jaminan Perlindungan Hukum bagi Pelapor (Whistleblower)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Bupati Nganjuk, Disdukcapil Kabupaten Nganjuk menjamin perlindungan kerahasiaan identitas pribadi pelapor, perlindungan dari tindakan pembalasan, dan penanganan secara independen oleh Tim Satgas Pengawasan Internal bersama Inspektorat Daerah.
Kirim Laporan Pengaduan Pelanggaran / Pungli
Silakan laporkan perbuatan pelanggaran dengan memenuhi prinsip 4W + 1H (Apa, Siapa, Di mana, Kapan, dan Bagaimana kejadiannya).